Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diberikan
oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan
sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja, mengikuti pelatihan, atau
pertukaran pelajar.
Saya pernah
mengurus SKCK di tahun 2011 sebagai salah satu syarat mengikuti latihan
kepemudaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pekanbaru,
Riau. Rencananya saya mau perpanjangan untuk digunakan bulan Juli 2017 sebagai
salah satu syarat untuk sebagai calon dosen.
Sebenarnya untuk melamar pekerjaan
bisa langsung ke polsek, nanti kita akan diberi blangko riwayat hidup dan
catatan kejahatan. Berikut persyaratan permohonan SKCK di Polsek;
- Fotocopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopi Akte Lahir / Kenal lahir
- Fotocopi Ijazah Terakhir
- Rumus Sidik Jari
- Pas Photo berwarna 4x6 = 4 lembar
- Map warna merah 2 lembar
- Tarif PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-