Hidup adalah jual beli, maka jadikan Allah sebagai mitra bisnis, kemudian jadilah entrepreneur sejati. Hidup hanya sekali dan mesti manfaat!! Selamat datang di Blognya si Voe. ^_^ Salam ukhuwah.
Tampilkan postingan dengan label catatan kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label catatan kepolisian. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juli 2017

Syarat Permohonan SKCK di Polsek dan Polres

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diberikan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja, mengikuti pelatihan, atau pertukaran pelajar.

Saya pernah mengurus SKCK di tahun 2011 sebagai salah satu syarat mengikuti latihan kepemudaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pekanbaru, Riau. Rencananya saya mau perpanjangan untuk digunakan bulan Juli 2017 sebagai salah satu syarat untuk sebagai calon dosen. 

Sebenarnya untuk melamar pekerjaan bisa langsung ke polsek, nanti kita akan diberi blangko riwayat hidup dan catatan kejahatan. Berikut persyaratan permohonan SKCK di Polsek;
  1. Fotocopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopi Akte Lahir / Kenal lahir
  4. Fotocopi Ijazah Terakhir
  5. Rumus Sidik Jari
  6. Pas Photo berwarna 4x6 = 4 lembar
  7. Map warna merah 2 lembar
  8. Tarif PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-
Jadi, sebelum kita mengajukan permohonan SKCK sebaiknya memperhatikan persyaratan tersebut dan pastikan semua persyaratan nomor 1 sampai 4 sudah dilegalisir. Untuk mengetahui cara legalisir KTP, KK dan Akte Lahir bisa cek disini. Sedangkan legalisir ijazah terakhir bisa diurus di instansi terkait.