Sebagai orang yang baru lulus kuliah, idealnya sih memang ikhtiar nyari jodoh, tapi kali ini saya ikhtiar buat mengamalkan ilmu (baca : kerja). Bukan berarti saya gak ikhtiar buat jemput jodoh ya, saya mau mengamalkan nasihat Ustad Hanan Attaki yang kata beliau, “Wanita itu aktifnya ke langit.” Maksudnya, ngerayu the Real Mak Comblang, si Empunya para Jodoh, Allah, melalui doa. Eih, udah ah, tar jadi curhat malah. Wekaweka..
Ok, balik ke topik yang akan di bahas. So, karena lagi ikhtiar untuk mengamalkan ilmu lewat pendidikan (baca : jadi dosen), ternyata beberapa instansi mensyaratkan untuk melampirkan fotocopi KTP, KK, Akta kelahiran, SKCK, dan sebagainya. Nah, disinilah saya baru tahu kalau ternyata bukan cuma ijazah saja yang perlu dilegalisir, tapi kartu dan surat-surat kependudukan juga perlu dilegalisir.
Selain itu, saya baru sadar kalau masa berlaku KTP sudah habis 16 Juni 2017 lalu. Emak nyaranin buat KTP baru, tapi saya khawatir bakal lama selesainya, soalnya dulu bikin e-KTP bulan November 2011, selesainya pertengahan 2012. Sedangkan saya butuh e-KTP segera. Berhubung Emak bilang bisa selesai sehari, akhirnya saya niatin buat bikin KTP baru. Saya kira bikin e-KTP itu di kantor Camat, ternyata sudah pindah ke dinas dukcapil (kependudukan dan catatan sipil). Lokasinya di wilayah Tugu Hiu, masuk gang samping kantor KPU, deretan Kantor Walikota. Info lengkap plus Maps bisa cek di sini.
![]() |
doc. KTP kaldaluarsa |
Di Dukcapil, saya ngantri untuk ngambil nomor antrian. Setelah konsultasi kepentingan, Ibu yang bertugas bilang kalau KTP yang dibuat mulai tahun 2011 maka berlaku seumur hidup. Tapi, jika ada perubahan di KTP saya, maka tidak masalah jika mau diganti. Saya merasa saat itu tidak ada yang perlu di ubah di KTP saya, status pun masih tetap sama, BELUM MENIKAH. Akhirnya, saya putuskan untuk tetap melegalisir KTP lama tanpa membuat KTP baru. Nah ini langkah-langkahnya ya.
- Ambil nomor antrian di meja tamu (posisinya di luar deket pintu masuk)
- Sebelumnya siapkan fotocopian KTP sebanyak 11 lembar. 10 untuk dilegalisir dan satu untuk arsip dukcapil.
- Lampirkan KTP asli.
- Tunggu sampai dipanggil.
![]() |
Dukcapil Kota Bengkulu. Antri nunggu legalisir |
Oh ya untuk legalisir Kartu Keluarga (KK) persis seperti mau legalisir KTP, bawa fotocopian plus KK asli. Saran saya, kalau mau legalisir KTP, sekalian aja legalisir KK. Hehe.. Jadi, antrinya gak dua kali seperti saya.
Nah, kalau mau legalisir Akta Kelahiran beda lagi. Kalau di dukcapil Sungai Serut, legalisir akta ada di ruangan yang berbeda dengan legalisir KTP dan KK. Tak perlu ambil nomor antrian, pengunjung bisa langsung masuk, belok kanan, lurus mentok, kantor sebelah kanan itulah tempat legalisir akta.
Syaratnya juga sama, siapkan saja fotocopian akta kelahiran sebanyak 11 lembar dan lampirkan akta kelahiran yang asli. Tapi, pastikan dulu tempat kelahiran dan lokasi dukcapilnya sama, misal saya lahir di Kota Bengkulu dan legalisirnya di dukcapil Kota Bengkulu. Maka, syarat yang di atas masih berlaku.
Tapi, kali ini untuk urusan akta agak sedikit banyak persyaratannya sebab kota lahir sama legalisirnya berbeda. Saya lahir di Kota Manna dan akta diterbitkan di Bengkulu Selatan, jadi ada beberapa dokumen yang harus saya lampirkan.
- Akta kelahiran asli + fotocopi 11 lembar
- KTP asli + fotocopi 1 lembar
- Buku nikah suami dan istri (punya orang tua) asli + fotocopi 1 lembar (bagian yang ada foto dan data diri)
- KK asli + fotocopi 1 lembar
Pemberitahuan GRATISnya yang pakai kertas putih di pojok kanan bawah. Kelihatan?
|
Voe Nahl Belajar dari Khadijah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas silaturahminya.
Tolong tinggalkan jejak Anda. Salam Ukhuwah. ^.~