Hidup adalah jual beli, maka jadikan Allah sebagai mitra bisnis, kemudian jadilah entrepreneur sejati. Hidup hanya sekali dan mesti manfaat!! Selamat datang di Blognya si Voe. ^_^ Salam ukhuwah.

Kamis, 13 Juli 2017

Syarat Permohonan SKCK di Polsek dan Polres

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diberikan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja, mengikuti pelatihan, atau pertukaran pelajar.

Saya pernah mengurus SKCK di tahun 2011 sebagai salah satu syarat mengikuti latihan kepemudaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pekanbaru, Riau. Rencananya saya mau perpanjangan untuk digunakan bulan Juli 2017 sebagai salah satu syarat untuk sebagai calon dosen. 

Sebenarnya untuk melamar pekerjaan bisa langsung ke polsek, nanti kita akan diberi blangko riwayat hidup dan catatan kejahatan. Berikut persyaratan permohonan SKCK di Polsek;
  1. Fotocopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopi Akte Lahir / Kenal lahir
  4. Fotocopi Ijazah Terakhir
  5. Rumus Sidik Jari
  6. Pas Photo berwarna 4x6 = 4 lembar
  7. Map warna merah 2 lembar
  8. Tarif PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-
Jadi, sebelum kita mengajukan permohonan SKCK sebaiknya memperhatikan persyaratan tersebut dan pastikan semua persyaratan nomor 1 sampai 4 sudah dilegalisir. Untuk mengetahui cara legalisir KTP, KK dan Akte Lahir bisa cek disini. Sedangkan legalisir ijazah terakhir bisa diurus di instansi terkait.


Pembuatan rumus sidik jari dilakukan di Polres. Polres Kota Bengkulu posisinya di daerah Kampung tepat seberangnya menara tower tsunami. Adapun syarat pembuatan rumus sidik jari diantaranya;

  1. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 = 1 lembar
  2. Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 = 1 lembar
  3. Fotocopi KTP 1 lembar
  4. Map Biola berwarna merah 1 lembar

Syarat Penerbitan Rumus Sidik Jari
Berhubung saya sudah buat tahun 2011 dan masih punya rekamnya, jadi tidak perlu dibuat baru, karena sidik jari tidak akan berubah dan berbeda tiap orangnya.

Ohya karena saya ingin melamar kerja sebagai dosen (pendidik), saya direkomendasikan untuk membuat SKCK di Polres. Nah, disini polsek akan membuatkan kertas rekomendasi, cukup bawa fotocopi KTP dan KTP serta foto 4x6 2 lembar dan 3x4 1 lembar.

Surat rekomendasi bisa ditunggu dan tidak dipungut biaya, alias FREE. Selanjutnya, setelah semua persyaratan dilengkapi silahkan ke Polres.

Pastikan semua persyaratan telah lengkap, namun sebelum memasukkan berkas tanyalah kepada petugas apakah masih harus mengisi blangko atau tidak. Sebab, saya yang pernah mengisi blangko di polsek harus mengisi blangko baru. Jadi, daripada sudah antri namun berkasnya dikembalikan, lebih baik tanya diawal.

Setelah ditanyakan ke petugas dan diminta untuk mengisi form blangko, maka minta blangkonya lalu isi di sana. Jangan ada yang dikosongkan. Jika tidak ada, jawan TIDAK ADA. Setelah diisi, blangko dimasukkan ke map merah. Tapi, jika petugas bilang tidak perlu mengisi blangko, maka silahkan masukkan berkas permohonan di antrian pembuatan SKCK.

Petugas akan mengecek satu persatu persyaratan permohonan SKCK, ada beberapa perbedaan antara persyaratan SKCK di Polsek dan Polres. Silahkan simak persyaratan permohonan SKCK di Polres;
  1. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir
  2. Fotocopi Ijazah Terakhir dilegalisir
  3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir
  4. Fotocopi Rumus Sidik Jari
  5. Rekomendasi catatan kriminal dari Polsek
  6. Pas photo berwarna 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (1 lembar)
  7. Map merah (2 buah)
  8. Biaya Rp 30.000,-/SKCK

Syarat Pengrusan SKCK di Polres
Ingat ya, pastikan semua berkas sudah lengkap dan benar, sebab kalau ada satu saja yang kurang, berkas akan dikembalikan dan kita harus melengkapinya lagi. Saya mulai antrian sekitar pukul 9.30 WIB dan berkas saya baru di ACC pukul 10.30 WIB. Salinan SKCK bisa dikoreksi pukul 14.00 WIB. Jadi, sebelum SKCK yang asli dicetak, kita akan diberikan salinan untuk dikoreksi. Jika sudah benar, maka SKCK akan dicetak.


Agak ribet memang, tapi Insyaa Allah semua bisa kok. Gak perlu pake-pake CALO. Lebih baik ikut ngerasain ngantri dan bersosialisasi dengan teman-teman senasib. hehe..

Hindari calo dalam pengurusan SKCK
Selanjutnya, kita bisa fotocopi SKCK sebanyak lima lembar untuk dilegalisir. Selamat mengurus SKCK ya! Semoga bisa mendapatkan pekerjaan atau studi sesuai dengan harapan teman-teman semua!



Voe Nahl Belajar dari Khadijah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas silaturahminya.
Tolong tinggalkan jejak Anda. Salam Ukhuwah. ^.~