Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diberikan
oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan
sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja, mengikuti pelatihan, atau
pertukaran pelajar.
Saya pernah
mengurus SKCK di tahun 2011 sebagai salah satu syarat mengikuti latihan
kepemudaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pekanbaru,
Riau. Rencananya saya mau perpanjangan untuk digunakan bulan Juli 2017 sebagai
salah satu syarat untuk sebagai calon dosen.
Sebenarnya untuk melamar pekerjaan
bisa langsung ke polsek, nanti kita akan diberi blangko riwayat hidup dan
catatan kejahatan. Berikut persyaratan permohonan SKCK di Polsek;
- Fotocopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopi Akte Lahir / Kenal lahir
- Fotocopi Ijazah Terakhir
- Rumus Sidik Jari
- Pas Photo berwarna 4x6 = 4 lembar
- Map warna merah 2 lembar
- Tarif PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-
Pembuatan
rumus sidik jari dilakukan di Polres. Polres Kota Bengkulu posisinya di daerah
Kampung tepat seberangnya menara tower tsunami. Adapun syarat pembuatan rumus
sidik jari diantaranya;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 = 1 lembar
- Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 = 1 lembar
- Fotocopi KTP 1 lembar
- Map Biola berwarna merah 1 lembar
![]() |
Syarat Penerbitan Rumus Sidik Jari |
Berhubung
saya sudah buat tahun 2011 dan masih punya rekamnya, jadi tidak perlu dibuat
baru, karena sidik jari tidak akan berubah dan berbeda tiap orangnya.
Ohya karena
saya ingin melamar kerja sebagai dosen (pendidik), saya direkomendasikan untuk
membuat SKCK di Polres. Nah, disini polsek akan membuatkan kertas rekomendasi,
cukup bawa fotocopi KTP dan KTP serta foto 4x6 2 lembar dan 3x4 1 lembar.
Surat
rekomendasi bisa ditunggu dan tidak dipungut biaya, alias FREE. Selanjutnya,
setelah semua persyaratan dilengkapi silahkan ke Polres.
Pastikan
semua persyaratan telah lengkap, namun sebelum memasukkan berkas tanyalah
kepada petugas apakah masih harus mengisi blangko atau tidak. Sebab, saya yang
pernah mengisi blangko di polsek harus mengisi blangko baru. Jadi, daripada
sudah antri namun berkasnya dikembalikan, lebih baik tanya diawal.
Setelah
ditanyakan ke petugas dan diminta untuk mengisi form blangko, maka minta
blangkonya lalu isi di sana. Jangan ada yang dikosongkan. Jika tidak ada, jawan
TIDAK ADA. Setelah diisi, blangko dimasukkan ke map merah. Tapi, jika petugas
bilang tidak perlu mengisi blangko, maka silahkan masukkan berkas permohonan di
antrian pembuatan SKCK.
Petugas akan
mengecek satu persatu persyaratan permohonan SKCK, ada beberapa perbedaan
antara persyaratan SKCK di Polsek dan Polres. Silahkan simak persyaratan
permohonan SKCK di Polres;
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir
- Fotocopi Ijazah Terakhir dilegalisir
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir
- Fotocopi Rumus Sidik Jari
- Rekomendasi catatan kriminal dari Polsek
- Pas photo berwarna 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (1 lembar)
- Map merah (2 buah)
- Biaya Rp 30.000,-/SKCK
![]() |
Syarat Pengrusan SKCK di Polres |
Ingat ya,
pastikan semua berkas sudah lengkap dan benar, sebab kalau ada satu saja yang
kurang, berkas akan dikembalikan dan kita harus melengkapinya lagi. Saya mulai
antrian sekitar pukul 9.30 WIB dan berkas saya baru di ACC pukul 10.30 WIB.
Salinan SKCK bisa dikoreksi pukul 14.00 WIB. Jadi, sebelum SKCK yang asli
dicetak, kita akan diberikan salinan untuk dikoreksi. Jika sudah benar, maka
SKCK akan dicetak.
Agak ribet memang, tapi Insyaa Allah semua bisa kok. Gak perlu pake-pake CALO. Lebih baik ikut ngerasain ngantri dan bersosialisasi dengan teman-teman senasib. hehe..
![]() |
Hindari calo dalam pengurusan SKCK |
Selanjutnya,
kita bisa fotocopi SKCK sebanyak lima lembar untuk dilegalisir. Selamat
mengurus SKCK ya! Semoga bisa mendapatkan pekerjaan atau studi sesuai dengan
harapan teman-teman semua!
Voe Nahl Belajar dari Khadijah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas silaturahminya.
Tolong tinggalkan jejak Anda. Salam Ukhuwah. ^.~